Jumat, 19 Oktober 2012

Bandara Pekon Serai

Bandara Baru PekonSerai Akan Mudahkan Turis ke Tanjung Setia

Pantai Tanjung Setia merupakan daya tarik wisata favorit di Provinsi Lampung. Sayang, akses menuju pantai ini masih susah. Dalam waktu dekat, sebuah bandara akan dioperasikan sebagai akses masuk ke Tanjung Setia. 

"Bandara Serai ada di Krui, ini jadi akses ke Tanjung Setia. Belum beroperasional," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gatot Budi Utomo, kepada Kompas.com, di Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Minggu (7/10/2012). 

Ia mengaku tidak tahu pasti kapan bandara ini akan beroperasi. Namun, lanjutnya, bandara tersebut mulanya dibuat karena daerah Krui rawan bencana. Bandara dibangun untuk kemudahan pengiriman bantuan maupun evakuasi. 

"Kalau lewat jalur darat, dari Kota Bandar Lampung perlu waktu lima jam, kalau ini beroperasi, harapannya turis bisa langsung ke Tanjung Setia dari Jakarta," kata Gatot. 

Ia mengaku, bandara tersebut merupakan bandara kecil dan sudah pernah diuji coba dengan pesawat dari Susi Air pada tahun 2011. Tanjung Setia sendiri terkenal sebagai tempat berselancar di kalangan peselancar dunia. 

"Kunjungan wisman (wisatawan mancanegara) di Tanjung Setia mencapai 10 ribu wisman per tahun," tuturnya. 

Angka ini terbilang besar, mengingkat kunjungan wisman ke Provinsi Lampung sendiri di kisaran 20 sampai 30 ribu wisman per tahun. Selain Tanjung Setia, obyek wisata populer di Lampung adalah Way Kambas, taman nasional konservasi gajah, yang juga ramai dikunjungi wisman. 

"Teluk Kiluan sekarang lagi berkembang, tapi lebih ke turis domestik. Akses ke sana lebih mudah, lewat darat tiga jam dari Bandar Lampung. Jalur laut sekitar dua jam," jelas Gatot. 

Teluk Kiluan tenar sebagai tempat melihat lumba-lumba di perairan lepas. Selain panorama pantai dan lautnya yang cantik.www.kompas.com

Jumat, 05 Oktober 2012

Komentar UU No. 1 Tahun 2009 Penerbangan


UU Penerbangan No 1 Tahun 2009



 
Bagian Ketujuh
Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya

Pasal 136

(1)        Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dikenal sebagai Dangerous Goods (DG) dan diatur dalam Dangerous Goods Regulations.

(2)           Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.

(3)        Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.

(4)        Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:

a.     bahan peledak (explosives);

b.     gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);

c.     cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);

d.     bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);

e.     bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);

f.      bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);

g.     bahan atau barang radioaktif (radioactive material);

h.     bahan atau barang perusak (corrosive substances);

i.      cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu; atau

Dikenal sebagai ketentuan Liquids, Aerosols and Gels (LAG’s). Sebenarnya ini bukan barang jenis DG namun dibatasi karena faktor Keamanan (bukan Keselamatan). Membawa barang LAG ke dalam kabin dibatasi hanya 100 ML per item dengan maksimum semua item 1 Liter yang harus dimasukkan dalam Plastik Transparan terpisah ukuran 20 x 20 cm (biasanya tersedia di Security Check Point atau Check-in Counter. Larangan ini dikecualikan untuk jenis makanan bayi dan obat yang diknsumsi selama penerbangan. Membawa barang LAG dalam bagasi tetap diijinkan dan tidak dibatasi. Membawa barang jenis LAG dari belanjaan Duty Free Shop tetap diijinkan dengan perlakuan khusus (tas plastik di ”seal” dan tak boleh dibuka sampai keluar terminal di bandara tujuan). Hati-hati, yang dimaksud Liquid termasuk air kemasan biasa, Aerosol dapat berupa parfum atau deodorant spray, Gel dapat berupa pasta gigi atau body cream atau lotion dsb.
Sayangnya Dephub melalui surat Dirjen Perhubud masih mendua dalam aturan ini, LAG tak diatasi untuk penerbangan domestik alias hanya berlaku untuk penerbangan internasional sehingga membingungkan petugas sekuriti, penumpang dan maskapai. Dalam masalah in kita semua masih ”melanggar berjamaah”. GA acapkali melakukan penggeledahan bagasi kabin secara fisik secara random demi memenuhi persyaratan ini. Khusus penerbangan ke Australia semua bagasi kabin penumpang GA harus dicek ulang secara fisik di pintu masuk waiting room. Hal ini dilakukan karena sekuriti bandara seringkali lalai dan GA diancam pinalti AUD 22.000 per pelanggaran jika kedapatan lolos membawa LAG ke Australia.

j.      bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).

(5)         Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

Jumat, 06 Juli 2012

Barang-Barang Berbahaya Dalam Penerbangan:


Sekedar berbagi dan sharing kepada teman-teman, tentang barang-barang yang berbahaya dalam penerbangan. Ada prosedur tersendiri dalam pengaturan terhadap barang-barang yang masuk dalam klasifikasi DG (Dangerous Goods). Kita biasa mengenalnya dengan 9 Klasifikasi DG, dimana ada dalam penanganannya dilakukan oleh petugas yang mempunyai Lisensi minimal DG-Type A. Agar dunia penerbangan sipil tetap aman, dan selamat. seperti semboyan kita 3S+1Compliance.

Safety, Security,Services+Compliance

Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa demi keselamatan dan keamanan penumpang karena dianggap dapat membahayakan penerbangan, yang disebut sebagai barang berbahaya dan dalam dunia penerbangan biasa disebut "dangerous goods". http://www.sepingganairport.com/index.php?option=com_content&view=article&id=58&Itemid=79


UU No 1 Th 2009

Pasal 136 (1):
Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan  
        keselamatan dan keamanan penerbangan

Pasal 136 (2):
Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang karena sifat
        jenisdan ukurannya memerlukan penanganan khusus

Pasal 136 (3):
Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan  
        cairbahan padatatau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan kesela-
        matan jiwadan harta bendaserta keselamatan dan keamanan penerbangan

Pasal 136 (4):
Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan 

Sebagai berikut :


    
     1. Bahan peledak (explosives);



 



2. Gas yang dimampatkandicairkanatau dilarutkan dengan tekanan (compressed  
    gasses,liquified or dissolved under pressure);






3. Cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids); 








 4. Bahan atau barang mudah menyala atau terbakar (flammable solids);





       5. Bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);





       6. Bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);





      7. Bahan atau barang radioaktif (radioactive material);



    

      8. Bahan atau barang perusak  (corrosive substances);




      9. Cairan, aerosol, dan jelly  (liquids, aerosols, and gelsdalam jumlah tertentu
          atau Bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous  substances);

Minggu, 24 Juni 2012


http://radarlampung.co.id/

Sembilan Imigran Kabur dari Penampungan

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
KABUR LAGI: Para imigran gelap asal Afghanistan berhasil memperdayai petugas yang menjaga rumah penampungan imigrasi Bandarlampung kemarin. Sebelumnya, para imigran gelap juga berhasil kabur dari tempat penampungan imigran Kanim Bengkulu. FOTO WAHYU SAIFULLAH
BANDARLAMPUNG – Sembilan imigran gelap asal Afghanistan yang ditangkap polisi pada Senin (18/6) memang licin. Buktinya, sembilan imigran gelap itu berhasil kabur dari tempat penampungan mereka di Jl. Dr. Warsito, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.  Diperkirakan para imigran gelap itu kabur dari penampungan sekitar pukul 04.00 WIB kemarin.
Hebatnya, pelarian ini merupakan pelarian kali kedua. Sebelum ditangkap petugas Polsek Natar, Lampung Selatan, para imigran gelap itu terlebih dahulu sukses memperdayai petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Provinsi Bengkulu. Mereka kabur dari Kanim Bengkulu setelah memecahkan kaca ventilasi. Selanjutnya, mereka turun dengan cara menyambung baju dan dijadikan tali untuk menuruni bangunan Kanim setinggi 13 meter itu.
Kesembilan warga negara asing (WNA) yang kabur dari tempat penampungan adalah Amzad Ali (25), Malik (43), Basharat (42), Sajjad Ali (16), Sajjid Husen (17), Maqbul Husain (17), Hamida (23), Ramsyan (40), dan Yakub (33).
Danial, salah satu penjaga asrama penampungan para imigran gelap itu, menduga, mereka kabur dengan cara meloncati tembok belakang asrama. Penjaga asrama sendiri baru mengetahui aksi pelarian itu sekitar pukul 05.00 WIB. ’’Kami tahunya sekitar pukul 05.00 WIB. Waktu kami bangun tidur, nampaknya, mereka kabur dengan cara melompat dari tembok belakang asrama setelah sempat merusak kunci pintu kamar asrama. Makanya, pintu kamar itu rusak,” ujarnya saat ditemui di asrama kemarin.
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigran Kanim Kelas I Bandarlampung Syahferi membenarkan peristiwa itu. Secara tersirat, Syahferi mengakui para imigran memanfaatkan kelengahan penjagaan oleh petugas. Namun, Syahferi juga menengarai ada campur tangan para penyelundup imigran yang sebelumnya sudah mengantarkan mereka keluar dari Provinsi Bengkulu.
Dia menerangkan, pihak Imigrasi Lampung akan berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung untuk melakukan pengejaran. ’’Tempat penampungan di sini (Imigrasi, Red) sudah banyak, makanya meminta aparat kepolisian dapat mengungkap sindikat para smuggler yang membawa pelarian para imigran gelap supaya dapat menekan tingkat penyelundupan orang yang semakin hari semakin banyak. Kondisi ini membuat kami kewalahan menangani para imigran gelap di Kanim,” ungkapnya. (yud/c2/wdi)

Senin, 18 Juni 2012

Avsec Lampung Berhasil Menangkap Imigran Gelap 
pada hari senin tanggal 18 Juni 2012 Pukul 16.45 wib di Bandara Radin Inten II Lampung. Kami Avsec telah berhasil menangkap 9 orang imigran gelap dari afganistan yang akan terbang menuju jakarta dengan menggunakan pesawat sriwijaya dan lion air. Imigran gelap tersebut terdiri dari 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. ketika akan melakukan cek-in mereka tidak dapat menunjukan identitas apapun baik berupa pasport dan visa, dengan keadaan tersebut petugas avsec segera mengamankan mereka di ruang posko avsec Bandara Radin Inten II.


Untuk selanjutnya petugas berkoordinasi dengan pihak POLRI PAM OBVIT dan POLSEK NATAR dimana sebelumnya kejadian ini telah dilaporkan kepada KABANDARA RADIN INTEN II untuk mengambil tindakan selanjutnya. atas arahan beliau agar diserahkan kepada pihak yang berwajib.


Setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap 9 orang imigran gelap tersebut selesai maka kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilanjutkan proses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.