Bagian Ketujuh
Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya
Pasal 136
(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dikenal sebagai Dangerous Goods (DG) dan diatur dalam Dangerous Goods Regulations.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan peledak (explosives);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
g. bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
h. bahan atau barang perusak (corrosive substances);
i. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu; atau
Dikenal sebagai ketentuan Liquids, Aerosols and Gels (LAG’s). Sebenarnya ini bukan barang jenis DG namun dibatasi karena faktor Keamanan (bukan Keselamatan). Membawa barang LAG ke dalam kabin dibatasi hanya 100 ML per item dengan maksimum semua item 1 Liter yang harus dimasukkan dalam Plastik Transparan terpisah ukuran 20 x 20 cm (biasanya tersedia di Security Check Point atau Check-in Counter. Larangan ini dikecualikan untuk jenis makanan bayi dan obat yang diknsumsi selama penerbangan. Membawa barang LAG dalam bagasi tetap diijinkan dan tidak dibatasi. Membawa barang jenis LAG dari belanjaan Duty Free Shop tetap diijinkan dengan perlakuan khusus (tas plastik di ”seal” dan tak boleh dibuka sampai keluar terminal di bandara tujuan). Hati-hati, yang dimaksud Liquid termasuk air kemasan biasa, Aerosol dapat berupa parfum atau deodorant spray, Gel dapat berupa pasta gigi atau body cream atau lotion dsb.
Sayangnya Dephub melalui surat Dirjen Perhubud masih mendua dalam aturan ini, LAG tak diatasi untuk penerbangan domestik alias hanya berlaku untuk penerbangan internasional sehingga membingungkan petugas sekuriti, penumpang dan maskapai. Dalam masalah in kita semua masih ”melanggar berjamaah”. GA acapkali melakukan penggeledahan bagasi kabin secara fisik secara random demi memenuhi persyaratan ini. Khusus penerbangan ke Australia semua bagasi kabin penumpang GA harus dicek ulang secara fisik di pintu masuk waiting room. Hal ini dilakukan karena sekuriti bandara seringkali lalai dan GA diancam pinalti AUD 22.000 per pelanggaran jika kedapatan lolos membawa LAG ke Australia.
j. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar