Sabtu, 20 Oktober 2012


PERUM NAVIGASI PENERBANGAN BEROPERASI 2013
(Jakarta, 18/10/2012) Setelah melalui proses dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77/2012, 13 September 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Januari 2013 mendatang diagendakan Perum Navigasi resmi beroperasi dan menjadi provider tunggal dalam melayani navigasi penerbangan.

Saat ini untuk Air Traffic Controller (ATC) atau navigasi udara dikelola oleh beberapa penyelenggara diantaranya Unit Pelayanan Tugas Ditjen Perhubungan Udara, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura 2, dan Bandar Udara Khusus, namun sesuai dengan amanah UU Penerbangan No 1/2009 pasal 271 yang menyatakan bahwa menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan, pemerintah membentuk suatu lembaga penyelenggara naviagi penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengemukakan, dalam pembentukan Perum Navigasi tidak serta merta semuanya berubah namun ada masa-masa pengalihan tugas yang diatur dalam PP, diantaranya pengalihan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah Barat dan Timur, pengalihan unit penyelenggara yang dikelola AP1 dan AP2, serta UPT Ditjen Hubud.
"Nantinya pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah Barat di Jakarta dan untuk wilayah Timur di Makasar," ujar Herry Bakti di Jakarta, Rabu (17/10).

Perum Navigasi Penerbangan itu menurut Herry juga tidak secara langsung  dapat mengambil alih pengelolaan navigasi udara di wilayah Flight Information Region (FIR) Batam dari yang sampai saat ini masih dikelola pemerintah Singapura.

Saat ini menurut Herry yang tengah dilakukan adalah pembentukan tim pengalihan penyelenggara navigasi penerbangan, mempersiapkan teknik operasional, pengalihan aset, penyusunan peraturan tentang fit and proper test, persiapan pengalihan aset, menyusun konsep struktur organisasi, persiapan pengalihan SDM.

Sementara, Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Inchwanul Idrus mengatakan pendirian Perum PPNPI ini membutuhkan modal Rp97,95 miliar dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

"Dana tersebut  berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kemenhub yang pengadaannya bersumber dari dana APBN 2010 dan 2011," ungkap Ichwanul.

Pendanaan yang ada, meliputi peralatan navigasi yang berada di Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah senilai Rp22,44 miliar, Bandara Juwata di Tarakan, Kalimantan Timur Rp22,45 miliar, Bandara Sentani di Jayapura Rp48,65 miliar, serta di Bandara Dewandaru di Karimun Jawa, Jawa Tengah Rp4,39 miliar. (CHAN)
Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar