PENYELUNDUPAN SENJATA APIMELALUI
PENGIRIMAN KARGO BERHASIL DIGAGALKAN
AVSEC BANDARA RADIN INTEN II LAMPUNG
gambar 1. via Kargo Garuda tgl 10-10-2012 |
Demi menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan yang merupakan aplikasi dari penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Lagi-lagi Avsec Bandara Radin Inten II berhasil menggalkan penyelundupan senjata jenis Airsoftgun yang akan dikirim melalui kargo garuda (gambar 1).
Keberhasilan ini tidak lepas dari kesigapan dan ketelitian para petugas Avsec dalam melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
gambar 2. via Kargo Garuda 10/10/2012 |
Sejak dioperasikannya Gedung Kargo Bandara Radin Inten II, sudah barang-barang berbahaya dan tidak sesuai dengan Dokumen digagalkan untuk diterbangkan melalui pesawat udara. Kejadian penyelundupan senajata jenis airsoftgun ini terjadi pada tgl 10-10-2012 dimana barang tersebut melalui jasa pengiriman Pos Indonesia akan dikirim melalui Kargo Garuda. Sesuai prosedur bahwa setiap barang kargo dan pos yang akan diangkut melalui pesawat udara harus dilakukan pemeriksaan oleh personil keamanan bandar udara.
gambar 3. Via Kargo Garuda 10/10/2012 |
Dari hasil pemindaian menggunakan x-ray petugas mencurigai isi barang tersebut sebagai barang berbahaya yakni senjata. kemudian petugas avsec langsung mengamankan barang tersebut dan dilanjutkan memeriksa kecocokan antar PTI (Pemberitahuan Tentang Isi), SMU ( Surat Muatan Udara) dengan bukti fisik yang ada.
Setelah dilakukan pemeriksaan antara dokumen dan fisik barang ternyata terdapat perbedaan. Dari perbedaan ketidakcocokan antara isi barang dengan fisik menjadi dasar barang tersebut ditolak.
Gambar 1. x-ray-Via Kargo Sriwijaya 31/01/2012 |
Upaya penyelundupan senjata melalui kargo pesawat udara bukan baru sekali terjadi, tetapi sudah cukup sering terjadi. Seperti pada tanggal 31-01-2012 di Kargo Bandara Radin Inten II. kembali aksi penyelundupan senjata jenis airsoftgun dilakukan dengan mengirim barang melalui jasa pengiriman TIKI JNE melalui Kargo Sriwijaya. Sesuai Prosedur barang harus diperiksa, atas ketelitian dan kecermatan petugas Avsec Bandara Radin Inten II dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maka berhasil dianalisa ada barang berbahaya (DG:Dangerous Goods) yakni senjata.
Setelah dicocokan antara dokumen dan fisik maka terdapat ketidakcocokan dimana dituliskan isinya ada makanan. Ketika barang tersebut dibuka makan diantara makan tersebut terdapat senjata jenis Airsoftgun. Atas kejadian ini petugas Avsec melapor kepala Komandan Avsec untuk diproses lebih lanjut. Semua kejadian penyelundupan senjata yang terjadi Avsec Bandara Radin Inten II bekerjasama dengan menyerahkan Barang Bukti kepada Pihak Kepolisian Polsek Natar untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar