Sabtu, 20 Oktober 2012


TERKAIT KESALAHAN PENDARATAN SRIWIJAYA AIR DI PADANG, SEMUA PIHAK DIMINTA TUNGGU HASIL INVESTIGASI


Terkait dengan peristiwa Pesawat Sriwijaya Air yang salah mendarat di Landasan Tabing, Padang, Kemenhub meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian tersebut dan menunggu hasil investigasi KNKT. “Saat ini sedang diinvestigasi oleh KNKT. Flight Data Recorder dan Cockpit Voice Recorder sudah dipegang KNKT," ujar Kepala Puskom Publik Kemenhub, Bambang S. Ervan di Jakarta, Minggu (14/10/2012).

Pesawat yang dipiloti oleh warga negara asing bernama Capt. J. Gudonis tersebut seharusnya mendarat di Bandara International Minangkabau (BIM), namun terjadi kesalahan yang akhirnya mendarat di Bandara Tabing Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi Bandara Minangkabau dengan Padang diperkirakan berjarak sekitar 14 KM.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan,  Bandara Tabing sudah sejak lama ditutup untuk penerbangan komersil dan hanya dikhususkan untuk militer. Akibat kejadian ini, lanjut Bambang, Kemenhub akan mengrounded pilot dan co pilot pesawat Sriwijaya Air tersebut sampai penyelidikan lebih lanjut.

Seperti dilaporkan pihak angkasa Pura II, semua penumpang pesawat yang berjumlah kurang lebih 96 orang selamat, tidak ada korban dalam kejadian ini. (RDH)

PERUM NAVIGASI PENERBANGAN BEROPERASI 2013
(Jakarta, 18/10/2012) Setelah melalui proses dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77/2012, 13 September 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), Januari 2013 mendatang diagendakan Perum Navigasi resmi beroperasi dan menjadi provider tunggal dalam melayani navigasi penerbangan.

Saat ini untuk Air Traffic Controller (ATC) atau navigasi udara dikelola oleh beberapa penyelenggara diantaranya Unit Pelayanan Tugas Ditjen Perhubungan Udara, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura 2, dan Bandar Udara Khusus, namun sesuai dengan amanah UU Penerbangan No 1/2009 pasal 271 yang menyatakan bahwa menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan, pemerintah membentuk suatu lembaga penyelenggara naviagi penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengemukakan, dalam pembentukan Perum Navigasi tidak serta merta semuanya berubah namun ada masa-masa pengalihan tugas yang diatur dalam PP, diantaranya pengalihan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah Barat dan Timur, pengalihan unit penyelenggara yang dikelola AP1 dan AP2, serta UPT Ditjen Hubud.
"Nantinya pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah Barat di Jakarta dan untuk wilayah Timur di Makasar," ujar Herry Bakti di Jakarta, Rabu (17/10).

Perum Navigasi Penerbangan itu menurut Herry juga tidak secara langsung  dapat mengambil alih pengelolaan navigasi udara di wilayah Flight Information Region (FIR) Batam dari yang sampai saat ini masih dikelola pemerintah Singapura.

Saat ini menurut Herry yang tengah dilakukan adalah pembentukan tim pengalihan penyelenggara navigasi penerbangan, mempersiapkan teknik operasional, pengalihan aset, penyusunan peraturan tentang fit and proper test, persiapan pengalihan aset, menyusun konsep struktur organisasi, persiapan pengalihan SDM.

Sementara, Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Inchwanul Idrus mengatakan pendirian Perum PPNPI ini membutuhkan modal Rp97,95 miliar dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

"Dana tersebut  berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kemenhub yang pengadaannya bersumber dari dana APBN 2010 dan 2011," ungkap Ichwanul.

Pendanaan yang ada, meliputi peralatan navigasi yang berada di Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah senilai Rp22,44 miliar, Bandara Juwata di Tarakan, Kalimantan Timur Rp22,45 miliar, Bandara Sentani di Jayapura Rp48,65 miliar, serta di Bandara Dewandaru di Karimun Jawa, Jawa Tengah Rp4,39 miliar. (CHAN)
Berita Terkait

Jumat, 19 Oktober 2012

Pelaku Teror Bom Pesawat Lion di Tangkap


Pelaku Teror Pesawat Lion Air Warga Italia

KOMPAS.com/ WIJAYA KUSUMA
AG tersangka peneror bom Lion di Yogyakarta saat dibawa ke kantor Polda DIY.


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan penyelidikan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terkait kasus teror bom pesawat Lion Air di Yogyakarta, Tim Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan warga negara Italia berinisial AG sebagai terduga peneror pesawat Lion, Kamis (18/10/2012).
"Kami melakukan penangkapan pukul 23.00 di Denpasar, Bali. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penyelidikan," ungkap Djuhandani Rahardjo Puro, Kasubit 1 Kamneg Polda DIY.
Tersangka AG selanjutnya dibawa ke Polda DIY dari Denpasar, Bali, menggunakan Lion JT 569, dan tiba di Markas Polda DIY pukul 11.45 WIB.
Sampai berita ini diturunkan, AG beserta UM masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Jatanras Polda DIY. "Tim masih menyelidiki motif tersangka dalam melakukan teror bom. Kami masih ada waktu 7 hari untuk menyelidiki kasus ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Lion Air Boeing 737 dengan nomor penerbangan JT 568 tujuan Yogyakarta-Denpasar di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, mendapat ancaman teror bom. Namun, ancaman itu tidak terbukti.
"Kami telah melakukan pengecekan ulang barang-barang penumpang, baik yang ada di bagasi pesawat maupun penumpang dari Yogyakarta. Tidak ditemukan bahan peledak. Ini hanya ancaman 'gombal' untuk mencari sensasi," kata Izuddin, Airport Duty Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, di Yogyakarta, Minggu (14/10/2012) malam.
Izuddin mengatakan, ancaman bom berasal dari penelepon gelap dengan nomor telepon 0818349696. Penelepon gelap menghubungi operator Lion Air di Yogyakarta sebanyak dua kali pada pukul 17.20 WIB dan 17.31 WIB. Dalam percakapan tersebut, penelepon gelap mengatakan bahwa ada bahan peledak dalam tas yang ada di pesawat Lion Air.
"Pada awalnya, kami sudah yakin bahwa tidak ada bahan peledak dalam pesawat. Untuk lebih meyakinkan lagi, kami melakukan pengecekan ulang dengan sinar-X. Pesawat Lion Air ini terbang dari Jakarta-Yogyakarta-Denpasar," kata Izuddin.

 TERKAIT:
Editor :
Farid Assifa

Bandara Pekon Serai

Bandara Baru PekonSerai Akan Mudahkan Turis ke Tanjung Setia

Pantai Tanjung Setia merupakan daya tarik wisata favorit di Provinsi Lampung. Sayang, akses menuju pantai ini masih susah. Dalam waktu dekat, sebuah bandara akan dioperasikan sebagai akses masuk ke Tanjung Setia. 

"Bandara Serai ada di Krui, ini jadi akses ke Tanjung Setia. Belum beroperasional," ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gatot Budi Utomo, kepada Kompas.com, di Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Minggu (7/10/2012). 

Ia mengaku tidak tahu pasti kapan bandara ini akan beroperasi. Namun, lanjutnya, bandara tersebut mulanya dibuat karena daerah Krui rawan bencana. Bandara dibangun untuk kemudahan pengiriman bantuan maupun evakuasi. 

"Kalau lewat jalur darat, dari Kota Bandar Lampung perlu waktu lima jam, kalau ini beroperasi, harapannya turis bisa langsung ke Tanjung Setia dari Jakarta," kata Gatot. 

Ia mengaku, bandara tersebut merupakan bandara kecil dan sudah pernah diuji coba dengan pesawat dari Susi Air pada tahun 2011. Tanjung Setia sendiri terkenal sebagai tempat berselancar di kalangan peselancar dunia. 

"Kunjungan wisman (wisatawan mancanegara) di Tanjung Setia mencapai 10 ribu wisman per tahun," tuturnya. 

Angka ini terbilang besar, mengingkat kunjungan wisman ke Provinsi Lampung sendiri di kisaran 20 sampai 30 ribu wisman per tahun. Selain Tanjung Setia, obyek wisata populer di Lampung adalah Way Kambas, taman nasional konservasi gajah, yang juga ramai dikunjungi wisman. 

"Teluk Kiluan sekarang lagi berkembang, tapi lebih ke turis domestik. Akses ke sana lebih mudah, lewat darat tiga jam dari Bandar Lampung. Jalur laut sekitar dua jam," jelas Gatot. 

Teluk Kiluan tenar sebagai tempat melihat lumba-lumba di perairan lepas. Selain panorama pantai dan lautnya yang cantik.www.kompas.com

Jumat, 05 Oktober 2012

Komentar UU No. 1 Tahun 2009 Penerbangan


UU Penerbangan No 1 Tahun 2009



 
Bagian Ketujuh
Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya

Pasal 136

(1)        Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dikenal sebagai Dangerous Goods (DG) dan diatur dalam Dangerous Goods Regulations.

(2)           Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.

(3)        Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanan penerbangan.

(4)        Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:

a.     bahan peledak (explosives);

b.     gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);

c.     cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);

d.     bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);

e.     bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);

f.      bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);

g.     bahan atau barang radioaktif (radioactive material);

h.     bahan atau barang perusak (corrosive substances);

i.      cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu; atau

Dikenal sebagai ketentuan Liquids, Aerosols and Gels (LAG’s). Sebenarnya ini bukan barang jenis DG namun dibatasi karena faktor Keamanan (bukan Keselamatan). Membawa barang LAG ke dalam kabin dibatasi hanya 100 ML per item dengan maksimum semua item 1 Liter yang harus dimasukkan dalam Plastik Transparan terpisah ukuran 20 x 20 cm (biasanya tersedia di Security Check Point atau Check-in Counter. Larangan ini dikecualikan untuk jenis makanan bayi dan obat yang diknsumsi selama penerbangan. Membawa barang LAG dalam bagasi tetap diijinkan dan tidak dibatasi. Membawa barang jenis LAG dari belanjaan Duty Free Shop tetap diijinkan dengan perlakuan khusus (tas plastik di ”seal” dan tak boleh dibuka sampai keluar terminal di bandara tujuan). Hati-hati, yang dimaksud Liquid termasuk air kemasan biasa, Aerosol dapat berupa parfum atau deodorant spray, Gel dapat berupa pasta gigi atau body cream atau lotion dsb.
Sayangnya Dephub melalui surat Dirjen Perhubud masih mendua dalam aturan ini, LAG tak diatasi untuk penerbangan domestik alias hanya berlaku untuk penerbangan internasional sehingga membingungkan petugas sekuriti, penumpang dan maskapai. Dalam masalah in kita semua masih ”melanggar berjamaah”. GA acapkali melakukan penggeledahan bagasi kabin secara fisik secara random demi memenuhi persyaratan ini. Khusus penerbangan ke Australia semua bagasi kabin penumpang GA harus dicek ulang secara fisik di pintu masuk waiting room. Hal ini dilakukan karena sekuriti bandara seringkali lalai dan GA diancam pinalti AUD 22.000 per pelanggaran jika kedapatan lolos membawa LAG ke Australia.

j.      bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).

(5)         Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.